Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Pelaku Narkoba, Amat Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Hutang Istri
Jajaran Polres Belitung saat menunjukkan tersangka Amat dan barang bukti sabu saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/9)-Ist-
"Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti timbangan digital, buku tabungan, handphone, bong alat hisap hingga ATM dan kotak makanan ringan serta sejumlah batu," jelasnya.
Ipda Belly Pinem memaparkan, usai mendapatkan barang bukti tersebut, Tim Cobra langsung membawa pria asal Lampung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Mapolres Belitung.
BACA JUGA:Pertamina Sukses Berikan Kejutan Bagi Rakyat Indonesia, Harga BBM Tak Naik Malah Turun
BACA JUGA:Bambang Patijaya Tanggapi Soal Wacana Kenaikan BBM, Pemerintah Harus Kaji Ulang
Dari hasil tes urine, tersangka positif narkoba. Dalam hal ini, pihak kepolisian menduga tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Belitung.
"Dari pengakuannya dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ada di Pangkalpinang melalui jalur laut. Setiba di Tanjungpandan, barang itu diambil oleh tersangka di tempat yang ditentukan," papar Ipda Pinem.
Setelah barang berada di tangan tersangka Amat, sabu dijual ke pembeli yang ada di Tanjungpandan. Dalam hal ini, tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi antara dia dengan seseorang yang diduga bandar di Pulau Bangka.
BACA JUGA:Gadis Bogor Dijual di Warkop Beltim? Hellyana: Saya Minta Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas
BACA JUGA:Kepala SMAN 1 Manggar Juara Photo Contest Prokom Beltim, Berkat Hobi dan Aktif di Medsos
"Untuk penjualan pemesan melalui telepon lalu dia mengantarkan barang tersebut, dengan cara memasukan narkoba jenis sabu ke dalam makanan ringan," jelasnya.
"Lalu dilempar di tempat yang ditentukan. Satu paket sabu dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sekali antar ia mendapat upah sekitar Rp 75 ribu per gram," sambung Pinem.
Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang -undang (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara. Paling lama 20 tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung
BACA JUGA:Anaura Marfirsta Wakili Babel, Siswi SMAN 1 Manggar Lolos Seleksi Parlemen Remaja 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: