Anggota DPRD Babel Harianto Meminta Masyarakat Jangan Takut Berobat ke Puskesmas
Anggota DPRD Babel Harianto Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Yankes di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALANBARU - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto meminta masyarakat untuk tidak takut berobat ke instansi pemerintah seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum di daerah masing-masing.
"Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya," kata Harianto dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, (21/8/2022).
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat. Sehingga pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari APBN untuk kesehatan. Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib mengalokasikan dana 10 % dari APBD untuk pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Politisi Golkar Heryawandi Dukung Pembangunan Fasilitas Kemoterapi di Babel
Oleh karenanya, Harianto mengajak seluruh masyarakat terus menjaga kesehatan, bila perlu rutin periksa diri ke puskesmas terdekat guna meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat. "Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat," ujarnya.
Diakui Acen sapaan Harianto, saat ini masih banyak masyarakat Babel yang tidak ingin memeriksa kesehatan secara rutin, dengan alasan biaya. Terlebih lagi, ada sebagian masyarakat yang tidak ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena hanya menganggap penyakitnya tidak berbahaya.
"Maka itu, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, apalagi di musim penghujan saat ini, dan apabila ada gejala sakit langsung saja berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit terdekat jangan takut-takut ya," pesannya.
BACA JUGA:DPD Golkar Babel Audit Organisasi di Pulau Belitung, Perkuat Solidaritas Partai Hadapi Pemilu 2024
Menurut dia, hasil dari Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini pastinya akan mempermudah bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur. Karena di dalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu.
"Begitu pula pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, juga pelayananan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan standar serta pelayanan di Rumah Sakit (RS) telah dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: