Pemda Beltim Komitmen Siapkan WPR, Tunggu Hasil Koordinasi ke Gubernur
Kepala DPUPR Kabupaten Beltim, Idwan Fikri--
"Perlu diketahui bahwa terkait WPR kewenangan yang di perankan Pemda Kabupaten yang tertuang dalam pasal 7 dan 8 Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 telah dihapus atau di cabut dari pemerintahan pusat melalui Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, jadi urusan WPR sekarang ini sudah di limpahkan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan Provinsi," terang Idwan.
Karenanya Idwan memastikan Pemerintah daerah akan secepatnya berkoordinasi dengan Gubernur Kep Bangka Belitung terkait usulan WPR di Kabupaten Beltim guna memastikan mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi.
"Jadi peran pemerintahan Kabupaten hanya mengusulkan WPR. Ini yang lagi sekarang kita perjuangkan. Karena WPR dasar untuk penerbitan IPR. Terkait lokasi mana yang di usulkan untuk WPR adalah sebagian besar lokasi yang sedang di tambang dari masyarakat yang disesuaikan dengan RTRW," sebut Idwan.
BACA JUGA:Ada Bazar UMKM Festival G20, Lokasinya Depan Galeri KUMKM Belitung
"Sekali lagi upaya Pemkab Belitung Timur untuk mengupayakan sudah maksimal, namun harapan kita harus disesuaikan dengan kewenangan yang ada dan hal ini Gubernur berkewenangan dl penetapan WPR. Oleh karena itu kita berharap koordinasi dengan Provinsi akan mendorong percepatan ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: