Kelompok Tani Sawit Desa Kacang Butor Keluhkan Sikap PT Rebinmas Jaya, Tidak Menerima TBS Masyarakat

Kelompok Tani Sawit Desa Kacang Butor Keluhkan Sikap PT Rebinmas Jaya, Tidak Menerima TBS Masyarakat

Sosialisasi Perda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Babel, Rudi Hartono di SW Resto Tanjungpandan.-Ist-

Hal itu perlu diseragamkan karena TBS sawit berumur 7 tahun ke atas harganya Rp 2.057 sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Babel. Sebab, selain sawit yang sangat murah, harga pupuk malam melonjak. 

Jika sebelumnya sekitar Rp 400 ribu perkarung kini harganya mencapai Rp 1 juta per karung. “Jadi tolong disatukan keseragaman harga, harga Rp 600 rupiah yang kami jual itupun  masih dipotong lagi 15 persen,” ungkap Rudi.

BACA JUGA:Kiprah Siswa SMAN 1 Manggar Makin Bersinar di OSN Babel, Indra dan Daffa Raih Medali Emas

Oleh karena itu, Politisi Demokrat Rudi Hartono mendorong para petani sawit untuk membuat kelompok tani atau koperasi guna kemajuan dan kesejahteraan anggota kelompok mereka.

Terkait aturan di dalam Perda, kebun sawit harus 100 meter dari jalan kabupaten sedangkan untuk jalan provinsi jaraknya harus 250 meter dari jalan. Dan untuk jalan nasional jaraknya minimal harus 500 meter dari jalan.

"Apa yang menjadi masukan dan aspirasi yang mereka sampaikan dalam Sosper ini, akan saya sampaikan ke DPRD Provinsi Babel untuk segera di bahas serta mencari solusinya. Dalam waktu dekat ini akan segera kami bahas terkait keluhan yang mereka sampaikan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: