Kelompok Tani Sawit Desa Kacang Butor Keluhkan Sikap PT Rebinmas Jaya, Tidak Menerima TBS Masyarakat

Kelompok Tani Sawit Desa Kacang Butor Keluhkan Sikap PT Rebinmas Jaya, Tidak Menerima TBS Masyarakat

Sosialisasi Perda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Babel, Rudi Hartono di SW Resto Tanjungpandan.-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kelompok Tani Sawit di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau keluhkan sikap PT Rebinmas Jaya yang tidak menerima Tanda Buah Segar (TBS) milik masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat Desa Kacang Butor juga mempertanyakan HGU milik PT Rebinmas Jaya. Pasalnya jarak tanam tumbuh kelapa sawit dengan rumah warga hanya berjarak 40 meter.

Keluhan itu disampaikan Sumarlan selaku Ketua Kelompok Tani saat acara Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Sosialisasi Perda dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Babel, Rudi Hartono di SW Resto Tanjungpandan, Sabtu (10/9). Hadir dalam sosialisasi Perda Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perikanan Provinsi Babel, Haruldi. 

BACA JUGA:Beliadi: DPRD Babel akan Sidak ke PKS Belitung, Harga TBS Masih di Bawah Ketetapan Provinsi

Sumarlan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari PT Rebinmas Jaya yang tidak mau menerima TBS milik masyarakat sekitar. Padahal PT Rebinmas Jaya sudah mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Menurut dia, akhirnya para petani sawit di Desa Kacang Butor menjual TBS mereka ke pengepul dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 600 rupiah per Kilogram.

"Oleh sebab itu kami akan membentuk koperasi secepat mungkin agar bisa bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Belitung. Namun kami berharap PT Rebinmas Jaya mau menerima TBS masyarakat," harapnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Tipikor DPRD Babel Bakal Bertambah? Marshal Sudah Dapat Bocoran

Senada disampaikan Petani Sawit di Dusun Bukit Indah Desa Kacang Butor, Suryanto. Ia enceritakan bila HGU PT Rebinmas Jaya sudah mentok dengan permukiman warga, yang jaraknya hanya sekitar 40 meter.

Ia juga mengatakan masyarakat sempat ribut dengan pihak perusahaan. Kemudian masyarakat juga pernah mengadukan masalah itu kepada perusahaan, namun belum diindahkan.

"Warga menginginkan HGU tidak berbatasan langsung dengan pekarangan rumah mereka. Biar agak jauh namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak bersedia," pungkasnya.

BACA JUGA:Kawasan Wisata Kampong Reklamasi Selinsing Dibangun Cafe Terapung

Menyikapi persoalan tersebut, ia meminta bantuan kepada Rudi Hartono dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi untuk mengkoordinasikan agar masyarakat dapat menjual kelapa sawit di PT Rebinmas. Selain itu, Rudi meminta keseragaman harga TBS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: