Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pelayanan Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda Dalam Pembangunan

Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pelayanan Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda Dalam Pembangunan

Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin bersama narasumber Harpan menyebarluaskan Perda tentang Pelayanan Kepemudaan di hadapan 50 peserta di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), H Taufik Mardin sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan

Perda Provinsi Babel tentang Pelayanan kepemudaan itu disebarkanluaskan Taufik Mardin bersama narasumber Harpan di hadapan 50 peserta di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (10/9. 

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kebangsaan, demokratis, keadilan dan kemandirian. Hal itu guna mendorong peran pemuda ikut mewujudkan pembangunan daerah lebih maju dan sejahtera.

"Kita berharap organisasi kepemudaan terus berjalan generasi kedepan, untuk mengisi kemerdekaan sebagai generasi penerus," kata Politisi PDI Perjuangan Taufik Mardin, kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Kelompok Tani Sawit Desa Kacang Butor Keluhkan Sikap PT Rebinmas Jaya, Tidak Menerima TBS Masyarakat

Menurut Taufik Mardin, Perda Tentang Pelayanan Kepemudaan hadir sebagai payung hukum pemberdayaan kepemudaan. Selain itu, sekaligus sebagai wadah yang menopang segala aktivitas kepemudaan di Babel.

Ruang lingkup pengaturan mengenai Kepemudaan meliputi, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor provinsi, wirausaha muda, dan pemuda kader provinsi, pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah provinsi.

"Perda itu mengacu dengan undang-undang tentang kepemudaan, peraturan menteri olahraga, sehingga terbentuklah Perda itu di Babel," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung tersebut.

BACA JUGA:Beliadi: DPRD Babel akan Sidak ke PKS Belitung, Harga TBS Masih di Bawah Ketetapan Provinsi

Ia berharap pemuda turut andil dalam berorganisasi kepemudaan dan yang terpenting organisasi itu harus jelas serta memiliki payung hukum. "Silahkan bergabung dan bergerak dalam organisasi kepemudaan yang telah dibentuk," katanya.

Kemudian salah satu poin yang ada dalam Perda itu tidak hanya pemberdayaan kepemudaan secara mandiri. Namun pemberdayaan organisasi kepemudaan juga termasuk sebagai poin yang diatur dalam perda ini.

Selain itu, Taufik mengarahkan para pemuda-pemudi ikut mengoptimalkan kewirausahaan di tingkat pemuda. Sebab bisa saja menjadi penggerak ekonomi di daerah.

BACA JUGA:Belitung Sukses Jadi Tuan Rumah G20 DMM, Isyak: Jadi Modal Pembangunan Ekonomi Pariwisata

"Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dalam sektor kewirausahaan, apalagi setelah event G20 ini untuk berinovasi membawa nama daerah kita lebih dikenal luas lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: