Berkas Kasus Pembunuhan Janda Garut di Kafe Suka Hati Tahap Dua, Rahman Dahiri Tanahan Jaksa

Berkas Kasus Pembunuhan Janda Garut di Kafe Suka Hati Tahap Dua, Rahman Dahiri Tanahan Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Belitung saat menyerahkan berkas tersangka Rahman Dahiri berikut barang bukti ke Kejari Belitung, Kamis (15/9)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Berkas kasus pembunuhan Fatma alias Dea (21) janda asal Garut, Jawa Barat di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Suka Hati, Desa Dukong, Tanjungpandan kini sudah masuk tahap dua.

Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan berkas dan tersangka Rahman Dahiri (35) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Kamis (15/9) sore kemarin.

"Ya benar, kami sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Ada Belitung Beach Run 5K di Pesisir Pantai Sijuk, Pendaftaran Hingga 5 Oktober 2022

Pria yang akrab disapa Anggoro menjelaskan, setelah penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara ini melakukan pengecekan.

"Setelah kita cek mulai dari identitas tersangka hingga barang bukti, semua lengkap. Saat ini status tersangka adalah tahanan jaksa selama 20 hari ke depan," jelas Anggoro.

Sementara, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Belitung. Dalam waktu dekat Kejari Belitung akan mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2022 Minim Tenaga Teknis, Menpan-RB Berikan Penjelasan

Dalam kasus ini, tersangka Rahman Dahiri  dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

"Untuk lamanya proses penyidikan hingga tahap dua ini, disebabkan tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan. Khususnya setelah rekonstruksi," pungkas Anggoro.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Sehati, Jalan Pilang Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (18/7) dini hari. 

BACA JUGA:Plafon Sekretariat KONI Belitung Ambruk Dimakan Usia, Adi Wijaya Minta Solusi ke Bupati

Seorang janda muda bernama Fatma alias Dea (21) asal Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan di tangan pria bernama Rahman Dahiri (35), dengan kondisi bersimbah darah. 

Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku Rahman Dahiri. Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: