Pertemuan Khusus Yusril dan Panglima TNI, Bahas Solusi Permasalahan Hukum Tanah di Berbagai Daerah

Pertemuan Khusus Yusril dan Panglima TNI, Bahas Solusi Permasalahan Hukum Tanah di Berbagai Daerah

Pertemuan khusus Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membahas berbagai permasalahan hukum dan solusi yang sedang dihadapi TNI.-Ist-

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum," saran Yusril.

BACA JUGA:3 Akun Diberangus Twitter, Hacker Bjorka Murka, Sebut Agar Bisnis di Indonesia Aman

Panglima TNI Jenderal TNI Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi  dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Permasalahan Lahan Polonia dan Hamparan Perak

Salah satu masalah pertanahan yang kini sedang menjadi fokus perhatian masyarakat adalah permasalahan lahan eks Bandara Polonia/Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Medan Sumatera Utara (Sumut).

Bandara Polonia sejak zaman Belanda telah dijadikan sebagain Pangkalan Angkatan Udara berdasarkan perjanjian dengan Kesultanan Deli masa itu. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es di Madiun Buat Pengakuan Mengejutkan

Sebagian lahan kewasan Bandara Polonia/Lanud Siewondo sudah disertifikatkan atas nama TNI, sebagian lagi belum dan secara faktual dikuasai berbagai pihak.

Pemerintah dan TNI telah merencanakan untuk mengganti lahan eks Bandara Polonia/Lanud Soewondo itu dengan lahan lain milik PTPN II di Hamparan Perak, Kabupaten  Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 1170 hektar.

Akan tetapi, lahan tersebut dklaim Sultan Deli sebagai miliknya yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda. Perusahaan Belanda itu telah dinasionalisasikan oleh Pemerintahan Bung Karno di penghujung tahun 1950-an.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022

Kini lahan tersebut dikuasai dan dikelona oleh  PTPN. Namun Sultan Deli berpendapat nasionalisasi memang dilakukan terhadap perusahaannya, tidak menasionalisasi lahan yang disewa perusahaan Belanda dengan Sultan Deli. 

Klaim Kesultanan Deli memang berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, meskipun PTPN II mengaku telah memiliki Sertifikat HGU atas lahan tersebut.

Menteri BUMN Erick Tohir dikabarkan akan "menghibahkan" lahan yang HGU  PTPN II tersebut kepada TNI. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Satu Juta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: