KPK OTT, Bongkar Kasus Suap Hakim Agung MA, Sudah 10 Tersangka

KPK OTT, Bongkar Kasus Suap Hakim Agung MA, Sudah 10 Tersangka

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).-(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)-

Dijelaskannya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata.

Laporan terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

BACA JUGA:Huniyadi Bellia Jabat Ketua BWI Belitung, Siap Sosialisasikan Wakaf ke Masyarakat

BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis

Pada saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut. Sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. 

Di tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. 

Sehingga, nantinya majelis hakim MA bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES. Adapun pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY.

BACA JUGA:Kualitas Pertalite Dianggap Buruk dan Boros, Pertamina Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Kecurangan SPBE Terkuak, Takaran LPG 3 Kg Kurang, Hasil Sidak Disperindag dan Ditkrimsus Polda Babel

Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, DY kemudian mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim MA.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan, sebagai representasi SD, serta beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi-bagi uang itu melalui ETP, sehingga DY menerima Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp100 juta, dan SD menerima Rp800 juta.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih 5 WTP Berturut-turut, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com