KPK OTT, Bongkar Kasus Suap Hakim Agung MA, Sudah 10 Tersangka

KPK OTT, Bongkar Kasus Suap Hakim Agung MA, Sudah 10 Tersangka

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).-(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)-

BACA JUGA:Pelamar Anggota Panwaslu Kecamatan di Beltim Digratiskan Biaya Surat Kesehatan

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari DY senilai 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sekitar Rp50 juta. 

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.

Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9, mengatakan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemerintah akan Hentikan Ekspor Timah Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya

BACA JUGA:Rudianto Tjen: PDI Perjuangan Targetkan Menang 3 Kali Berturut-Turut, Siapkan Program Kerja Pemilu 2024

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul Rabain.

KPK telah resmi menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA. Di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

BACA JUGA:Monumen Pesawat AS-202 Bravo di Lanud H. AS Hanandjoeddin Diresmikan, Ikon Destinasi Wisata Baru Belitung

BACA JUGA:Maulan Aklil Siapkan 2 Mobil Operasional untuk IKA Unsri di Belitung dan Beltim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com