Siap-siap, Ketua MA dan Hakim Agung Lain Bakal Diperiksa, Pasca KPK Tetapkan Tersangka Suap

Siap-siap, Ketua MA dan Hakim Agung Lain Bakal Diperiksa, Pasca KPK Tetapkan Tersangka Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara -ANTARA/Benardy Ferdiansyah-

SD, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, Ketua MA menanyakan perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.

Syarifuddin juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Zahrul menegaskan, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Terima Dana Insentif Daerah 2022, Hampir Capai Rp 20 Miliar

BACA JUGA:Najwa Shihab Disorot Karena Singgung Gaya Hedon Polisi, 'Pukul Balik' dengan Telegram Kapolri

Diduga, Sudrajad Dimyati menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. 

Delapan orang itu di adalah Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). 

Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA:Heryawandi Anggap BLT BBM Berorientasi Jangka Pendek dan Kurang Mendidik

BACA JUGA:4 Rumah Warga di Kecamatan Manggar Diterjang Puting Beliung, Atap Terbang Puluhan Meter

Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. 

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com