Siap-siap, Ketua MA dan Hakim Agung Lain Bakal Diperiksa, Pasca KPK Tetapkan Tersangka Suap

Siap-siap, Ketua MA dan Hakim Agung Lain Bakal Diperiksa, Pasca KPK Tetapkan Tersangka Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara -ANTARA/Benardy Ferdiansyah-

BACA JUGA:Loka POM Belitung Ikut Andil Edukasi Pencegahan Stunting, Hadir Melayani Masyarakat Dendang

BACA JUGA:BLT Tahap Pertama Disalurkan, Zainuri Minta Harus Tepat Sasaran dan Cepat Dirasakan Manfaatnya

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. 

BACA JUGA:PT Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Tanam Pohon Produktif, Gandeng Hkm Batu Bedil

BACA JUGA:Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Belitung Gelar Workshop

Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta.

Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Huniyadi Bellia Jabat Ketua BWI Belitung, Siap Sosialisasikan Wakaf ke Masyarakat

BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com