Terancam Merugi, Tarif Dasar Air Perumdam Pelangi Timur Segera Naik Rp 3.629

Terancam Merugi, Tarif Dasar Air Perumdam Pelangi Timur Segera Naik Rp 3.629

Suasana rapat yang membahas kenaikan tarif dasar air Perumda Pelang Timur di ruangan Bupati Beltim, Selasa (27/9)-Ist-

Tarif berdarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu sudah sejak 2018 lalu. Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepualuan Babel, tarif itu merupakan yang terendah.

“Kita yang paling rendah. Kalau kita bandingkan dengan PDAM Kabupaten Belitung mereka sudah Rp 3.500 per meter kubik. Malah rencana mereka akan naik menjadi hampir Rp 5.000,” ungkap Zubair melalui telepon.

Untuk rencana kenaikan Perumdam akan mengajukan kenaikan tarif menjadi Rp 3.629 per meter kubik. Usulan akan diajukan terlebih dahulu ke Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan Bupati Beltim.

“Rencana SK (surat keputusan) Bupati atau Perbupnya akan keluar di November 2022. Jadi mulai tarif barunya nanti di Januari 2023,” kata Zubair.

Ditegaskan Zubair, kenaikan tarif PDAM ini lebih untuk mengimbangi kenaikan harga yang terjadi, baik tarif dasar listrik, biaya produksi serta gaji pegawai.

BACA JUGA:Jelang Kejurda Gulat Senior se-Babel 2022, PGSI Belitung Audiensi dengan Bupati

BACA JUGA:Hellyana Berikan Dukungan, Status Internasional Bandara H.AS Hanandjoeddin Harus Dipertahankan

“Kita sudah berupaya tidak naik sejak 2018. Namun sekarang harga barang-barang kebutuhan naik, kita juga untuk nutupi utang kenaikan listrik,” ujar Zubair.

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, Zubair mengklaim mayoritas pelanggan Perumdam Pelangi Timur sudah puas dengan pelayanan mereka.

Hal ini dapat dilihat dari hasil survey kepuasan pelanggan PDAM 2020 lalu. “Insya Allah kita sekarang sudah lebih baik pelayanannya. Tingkat kepuasan pelanggan kita mencapai 97 persen, ini hasil survei pelanggan,” ucapnya.

Hingga Agustus 2022, jumlah pelanggan PDAM mencapai 3.606. Meski mengalami peningkatan pelanggan, namun penerimaan PDAM mengalami penurunan diakibatkan adanya masalah di penagihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo beltim