Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia Optimis, Persoalan Tenaga Honorer Bisa Diselesaikan

Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia Optimis, Persoalan Tenaga Honorer Bisa Diselesaikan

Ketua Komisi II DPR RI, Ir Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat melakukan silahturahmi dengan DPD Partai Golkar Babel, di Kafe Laterase Kota Pangkalpinang-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Ketua Komisi II DPR RI, Ir Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga politisi Golkar optimis persoalan tenaga honorer bisa Diselesaikan.

Hal itu disampaikan Ahmad Doli Kurnia Tandjung terkait tenaga honorer yang akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Menurut politisi Golkar itu, sebenarnya tentang tenaga honorer adalah masalah klasik yang sudah berpuluh-puluh tahun belum juga selesai.

Ia membeberkan upaya penyelesaian persoalan honorer saat melakukan silahturahmi dengan DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung (Babel), di Kafe Laterase Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/9).

"Nah, sekarang sebagaimana Perpers itu bahwa pada 28 November 2023 masa terakhir tidak ada lagi tengah honorer di pemerintahan," kata dia kepada wartawan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Terbatas, Hanya untuk Honorer dan Formasi Tertentu

BACA JUGA:Honorer Pemprov Babel Makin Resah, Kecewa Hasil Pendataan Pegawai Non-ASN

Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Bapilu Partai Golkar ini melanjutkan, bahwa Komisi II DPR RI sebagai mitra kerjanya PAN-RB dan Kepegawaian Nasional sudah lama ingin menyelesaikan persoalan tersebut. Dan saat ini momentum yang, sehingga pihaknya sudah melakukan komunikasi dan rapat lintas pimpinan Komisi DPR RI.

Alhasil, disepakatilah dalam rapat lintas komisi untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi DPR RI untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer tersebut. Komisi tersebut mulai dari Komisi II, IV, VIII, IX hingga X.

"Kita tahu, penyuluh pertanian ini adalah tenaga honorer, Teman-teman komisi IV Dinas Perhubungan juga mitra banyak tenaga honorer, Komisi V semuanya tenaga honorer, di Komisi VIII bidang sosial juga seperti itu, Komisi IX tenaga kesehatan Komisi X apa lagi tenaga pendidikan, guru agama dan guru biasa," bebernya.

"Pekerja di Pemda-Pemda juga tenaga honorer, Satpol PP, tugas damkar dan tugas di kantor kepolisian, semuanya muncul dengan begitu semua Pimpinan Komisi sepakat membuat Pansus yang intinya mendorong bisa menyelesaikan tenaga honorer baik itu THK1, THK2, Pengangkatan PPPK," tambahnya.

BACA JUGA:Pendataan Tenaga Honorer Pemprov Babel Banyak Dikeluhkan, Ferdy: Jangan Ada yang Terzolimi

BACA JUGA:MenPAN-RB Kaget, Jumlah Honorer di Daerah Bengkak 3 Kali Lipat, 2022 Capai 1,1 Juta Orang

Tak hanya itu, Ahmad Doli juga mengatakan, bahwa sebelum masa Perpes itu habis dan tidak bisa diselesaikan persoalan tenaga honorer ini maka Perpes itu patut ditinjau ulang. 

"Sebelum tenggang waktu itu habis, dan tidak sesuai rencana penyelesaiannya dan patut ditinjau ulang perpes itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: