Peredaran Minol Tak Terkontrol, 3 Tahun Terakhir DKUKMPTK Belitung Tidak Pernah Terima Laporan Penjualan

 Peredaran Minol Tak Terkontrol, 3 Tahun Terakhir DKUKMPTK Belitung Tidak Pernah Terima Laporan Penjualan

Kepala Bidang Usaha Perdagangan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Rita Yuliani-Reza/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Belitung tampaknya sudah tak terkontrol lagi.

Dinas Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung bahkan tidak memiliki laporan penjualan Minol sejak tiga tahun terakhir.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Rita Yuliani mengatakan, pihaknya tidak pernah lagi menerima laporan penjualan Minol dari pihak distributor sejak tiga tahun terakhir ini.

"Sebenarnya mereka berkewajiban untuk melaporkan ke kita, karena kewenangan Minol golongan A ada di kementerian, sedangan untuk golongan B dan C ada di kabupaten," katanya kepada Belitong Ekspres, kemarin.

BACA JUGA:Soal Rencana Oktober Fest atau 'Minum Beer Sepuasnya', GM BW Suite Hotel Klarifikasi

BACA JUGA:ANTAB Bersama LAMBEL dan MUI Tegas Tolak Oktober Fest 'Minum Beer Sepuasnya', GM BW Suite Hotel Bungkam

Lebih lanjut dikatakan Rita Yuliani, pihaknya sudah pernah memanggil ataupun menyurati pihak-pihak distributor penjual minuman beralkohol, namun sampai saat ini laporan tersebut tak kunjung ada.

"Dalam aturan Permendag yang terbaru tentang Minol, tempat karoke boleh menjual minol kalau tempat tersebut mempunyai Bar. Akan tetapi tidak boleh minumnya di tempat karoke hanya di Bar itu saja," jelasnya.

Selain itu, mini market, tokoh kecil atau toko klotong juga tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali mal besar. "Kalau dalam aturan Permendag yang lama itu boleh tetapi kini di aturan Permendag yang baru tidak boleh lagi," jelasnya.

Rita Yuliani menambahkan, jika memang ditemukan adanya pelanggaran penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Belitung, maka tempat usaha tersebut bisa saja dicabut perizinannya.

BACA JUGA:Dicari! Sin Khiong Warga Kelapa Kera Desa Air Merbau Hilang, Usai Pulang Dari Rumah Duka

BACA JUGA:Belitung Memenuhi Syarat Sebagai Venue Triathlon Internasional, Lebih Cocok Dibanding Daerah Lain

"Jadi untuk tempat penjualan langsung itu yang boleh hanya di Bar Hotel dan restauran namun untuk restauran itupun harus ada izin khusus. Sedangkan untuk THM, mini market, toko klotong itu tidak boleh, karena tidak ada izin dan tidak sesuai aturan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: