ANTAB Bersama LAMBEL dan MUI Tegas Tolak Oktober Fest 'Minum Beer Sepuasnya', GM BW Suite Hotel Bungkam

ANTAB Bersama LAMBEL dan MUI Tegas Tolak Oktober Fest 'Minum Beer Sepuasnya', GM BW Suite Hotel Bungkam

Surat pernyataan yang ditandatangani ANTAB bersama LAMBEL dan MUI Belitung, yang tegas menolak rencana acara 'Oktober Fest atau Minum Beer Sepuasnya' di BW Suite Hotel Tanjungpandan-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aliansi Umat Islam Belitung (ANTAB) bersama Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) dan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belitung tegas tolak rencana 'Oktober Fest atau Minum Beer sepuasnya' di Sunset Bar- BW Suite Hotel, pada Jum’at (7/10).

Keputusan tegas tolak rencana acara 'Oktober Fest atau Minum Beer' sepuasnya' di Sunset Bar- BW Suite Hotel Tanjungpandan, Kabupaten Belitung berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 28 September 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Belitung (ANTAB), Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung.

Berikut ini alasan mereka menentang acara 'Oktober Fest atau Minum Beer Sepuas': 

Pertama, Oktober Fest atau Oktober Festival adalah sebuah perayaan atau pesta dengan minuman keras (bir) sebagai minuman utamanya, yang awalnya berasal dari Jerman, namun sekarang banyak dirayakan di banyak negara termasuk Indonesia.

Oleh karena itu Oktober Fest adalah budaya yang berasal dari barat dan tentunya bertentangan dengan budaya masyarakat Belitung yang bercorak Melayu yang menjunjung tinggi syara’ yang berlandaskan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.

Kedua, pada tanggal 7 Oktober 2022 bertepatan dengan peringatan hari besar Islam yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H. namun acara tersebut dilaksanakan pada waktu yang sama. Sudah seharusnya kita sebagai umat beragama dapat saling menjaga, menghargai dan menghormati keyakinan agama lain, terlebih jangan sampai Belitung yang sudah baik dan aman menjadi resah dan tidak kondusif.

Ketiga, Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 tentang hukum alkohol “Memutuskan alkohol statusnya haram, meminum alkohol sedikit atau banyaknya hukumya haram demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keutungan dari perdagangan minuman beralkohol”.

Keempat, Perpres No. 7 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dijelaskan dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, bupati/walikota dan gubernur dapat menetapkan pembatasan minuman beralkohol Jo pasal 7 ayat 4.

Kelima, Lembaga adat Melayu Belitung (LAMBEL) telah menetapkan bahwa pembangunan pariwisata Belitung harus berdasarkan  kearifan lokal budaya masyarakat melayu Belitung bukan melegalkan pariwisata yang bernuansa maksiat.

Keenam, selain itu telah banyak sekali fakta yang menunjukkan bahwa minuman keras telah menjadi penyebab munculnya berbagai tindakan kemaksiatan dan pelanggaran hukum. Seperti perkelahian, pembunuhan,  pemerkosaan, dan lain sebagainya. Ditambah lagi minuman keras dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta menghancurkan masa depan bangsa.

Selanjutnya mereka mengajukan tuntutan kepada segenap eksekutif, legislative dan yudikatif, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belitung, agar tidak memberikan izin kegiatan tersebut serta melakukan pembubaran dan penindakan secara hukum apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.

Kemudian, meminta klarifikasi kepada pihak hotel BW Suite dan pihak yang menyebarluaskan iklan kegiatan tersebut di medsos guna mengetahui maksud dan tujuannya. Dan kenapa kegiatan ini pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan hari besar islam Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: