Buka-bukaan, Akankah Kontraktor Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel?
Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel yang mengakibatkan kerugian Rp 5 miliar, resmi ditahan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan masjid asrama haji transit Provinsi Bangka Belitung (Babel), baru menetapkan dua tersangka.
Makanya, penanganan kasus Tipikor pembangunan Masjid Asrama pada Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Babel tahun anggaran 2020 itu, dinilai masih belum komprehensif.
Pasalnya, tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid asrama haji transit Kemenag Babel baru dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan. Sementara dugaan kerugian total lost.
Karena itu, dari sinilah diharapkan agar kedua tersangka tak pasang badan, melainkan justru harus membongkar habis soal mengapa proyek itu menjadi bermasalah.
Bahkan, untuk buka-bukaan itu mendapat sambutan baik dari Bahtiar pengacara dari Kantor Pengacara Dr Adystia Sunggara dan Associates yang mendampingi salah satu tersangka, Lasyidi (konsultan).
Gayung bersambut itu dikatakan Bang Bei sapaan akrab PH ini, guna mempermudah penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk menyidik perkara secara utuh dan menghilangkan kesan penumbalan.
“Dorongan agar perkara ini dibuka secara terang-benderang kita sangat setuju. Hanya dengan begitu, maka akan terungkap semua apa yang terjadi sebenarnya," kata dia kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), kemarin.
"Apalagi ini dugaan korupsinya adalah pada proyek masjid, jadi harapanya siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” sambung bang Bei.
Tidak hanya itu Bang Bei juga menyatakan pihak penyidik menerapkan kerugian negara dalam korupsi ini total lost. Dengan begitu berarti proyek masjid –bersumber anggaran APBD dan APBN- tidak memiliki manfaat.
“Kalau korupsi kerugian negara total lost ini berarti seluruh pihak terkait seperti kontraktornya harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama (tersangka.red). Dalam hal ini kita berharap agar penyidiknya tidak ada tebang pilih atau tumbal-tumbalan,” desaknya.
Klien Bei yakni Lasyidi merupakan konsultan dari CV Cipta Griya Persada yang beralamat di jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.
Diakui oleh Bei memang telah terjadi kemiringan pada konstruksi bangunan masjid itu. Namun pertanggung jawaban atas pekerjaan itu bukan salah pada klienya itu. Melainkan pada pihak kontraktor yakni CV Andara Karya Abadi.
Menurut dia, kliennya memiliki produk DED (detail engineering design) atau persisnya adalah desain dan gambar itu. Adapun pelaksanaan dari bangunan masjid itu adalah pihak kontraktor bukan klien.
"Kalaupun sampai klien kami dipersalahkan patut dicurigai sebenarnya apakah pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor itu sudah sesuai tidak dengan draf perencanaan yang sudah dibuat oleh konsultan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: