Gara-gara Pakan Ayam, Tujuh Pria Asal Lampung Diringkus Satreskrim Polres Belitung
Jajaran Polres Belitung saat menunjukan tersangka tujuh pria asal Lampung dan barang bukti kasus penggelapan pakan ayam saat konferensi pers, Selasa (4/10)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN -Gara-gara gelapkan pakan ayam sebanyak kurang lebih 1 ton, tujuh pria pendatang asal Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Belitung. Saat ini ketujuh pria asal Lampung itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang merupakan pekerja peternakan ayam tersebut yaitu RS (27), NM (25), HS (26), K (29), S (23), SP (28) dan SU (22). Aktor utama dalam kasus penggelapan pakan ayam ini adalah RS.
Sebelum ditangkap, ketujuh warga pendatang tersebut terlebih dahulu dilaporkan oleh VN (24) pengurus peternakan Nibong Palai Farm, Dusun Aik Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (23/10) lalu.
"Ketujuh tersangka yang merupakan warga Lampung ini sudah ditahan sel tahanan Mapolres Belitung," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, saat konferensi pers Selasa (4/10) kemarin.
BACA JUGA:Pria Meninggal Usai Bercinta di Kamar Hotel, Polres Belitung Rilis Hasil Visum
BACA JUGA:DPRD Belitung Sepakat Tolak Acara 'Oktober Fest', ANTAB Warning Jangan Dipaksakan di Tempat Lain
Ipda Belly Pinem menjelaskan, kasus tindak pidana itu berawal saat pelapor mengecek kandang peternakan yang ada di lokasi. Lalu dia menemukan satu kantong plastik berisikan sebanyak 20 butir telur ayam di tumpukan karung.
Curiga dengan hal tersebut, akhirnya dia mengumpulkan seluruh karyawannya termasuk tujuh orang tersangka. Lalu menanyakan perihal telur. Setelah ditelusuri terungkap bahwa ke tujuh tersangka melakukan penggelapan terhadap pakan ayam.
Pakan dedak yang seharusnya diberikan makan ayam, malah dijual oleh para tersangka. Setelah mengetahui hal itu, VN melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik yang berinisial AH. Lalu VN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung.
Hingga akhirnya mereka dijemput polisi di mes yang ada di peternakan itu. Berdasarkan keterangan polisi, Ketujuh tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2022 hingga September 2022.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, Ganja Hampir Setengah Kg
BACA JUGA:Pengedar Tramadol di Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, BB 3.000 Butir Pil
"Total jumlah pakan ayam yang digelapkan oleh tersangka yakni sekitar kurang lebih 1 ton. Lalu sisa yang masih ada hanya seberat kurang lebih 23 kilogram," tukas Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatanya, polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 374 KUHP Joncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 372 KUHP Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Tentang Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: