Kades di Belitung Harapkan Usulan Gaji ke-13 dan THR Bisa Diakomodir Pemda

Kades di Belitung Harapkan Usulan Gaji  ke-13 dan THR Bisa Diakomodir Pemda

ILUSTRASI: Para Kades di Belitung berharap usulan permintaan gaji ke-13 dan THR bisa diakomodir pemda--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung terkait permintaan tunjangan atau intensif gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepala desa (Kades) diharapkan dapat diakomodir oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

"Menyikapi usulan itu tentu sangat mendukung dan setuju, meski kita bekerja tergantung niat bagaimana kita mensyukuri atas hasil yang di dapat," kata Kepala Desa Air Merbau Katto kepada Belitong Ekspres, Rabu (5/10).

Katto menilai, usulan atau aspirasi gaji ke-13 dan THR dari Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten sangat relevan dan wajar. Sebab, tugas seorang Kades dan aparat desa ini bisa dibilang stanby selama 1x24 jam.

Misalnya jelas Katto, ada warga yang ingin melahirkan, atau yang bersengketa. Jika ada persoalan-persoalan tersebut Kades tentunya akan dipanggil untuk membantu menyelesaikannya. Itupun tidak kenal waktu, bahkan tengah malam pun dicari warga.

BACA JUGA:APDESI Sampaikan Aspirasi, Para Kades di Belitung Minta THR dan Gaji ke-13

BACA JUGA:Modal Usai Bebas, WBP Lapas Tanjungpandan Sulap Botol Plastik untuk Tanaman Hidroponik

"Sudah sewajarnya apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan di Pemerintahan Desa agar diakomodir. Apalagi tugas sebagai Kades, serta aparat desa semakin berat, sebagai ujung tombak pemerintahan juga harus ektra melayani masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Kades Perawas Yahya mengatakan, hasil dari RDP dengan DPRD Belitung kemarin belum ada keputusan. Pasalnya, masih menunggu dasar hukum berupa regulasi penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan dasar hukum dari penetapan Perbup tersebut 

“Untuk sementara belum ada keputusan dari pihak Pemkab. Pada intinya setuju berkaitan deng tunjangan hari raya kades, perangkat dan BPD. Akan tetapi mereka terlebih dahulu ingin mengatur berkaitan dengan regulasi dasar hukum dari Perbup," jelasnya.

Yahya menambahkan, dalam waktu dekat ini Komisi I DPRD Kabupaten Belitung bersama Pemda juga akan melakukan studi ke Kementerian terkait untuk meminta petunjuk mengenai regulasi tersebut.

BACA JUGA:Pasar Hatta Tanjungpandan Diresmikan Sebagai Pasar SIAP QRIS, Berikan Kemudahan Bertransaksi

BACA JUGA:Bocor, Kontraktor Sudah Jadi Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji, Sengaja Ditutupi Kejati Babel?

"Kita harapkan proses tersebut segera berjalan dan apa yang menjadi aspirasi dari kawan-kawan di Pemerintahan Desa dapat di akomodir dan terlaksana," harap Yahya yang pengurus DPC APDESI Kabupaten Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: