Bocor, Kontraktor Sudah Jadi Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji, Sengaja Ditutupi Kejati Babel?

Bocor, Kontraktor Sudah Jadi Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji, Sengaja Ditutupi Kejati Babel?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Daru Tri Sadono-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kontraktor berinisial NA ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan masjid asrama haji transit Bangka Belitung (Babel).

NA menyusul dua tersangka PPK dan konsultan proyek pembangunan masjid asrama haji transit pada Kementerian Agama (Kemenag) Babel tahun anggaran 2020.

Proyek pembangunan masjid bersumber dana APBD dan APBN menjerat NA kontraktor dari CV Andara Karya Abadi yang berkedudukan di Makassar - Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Daru Tri Sadono membenarkan kontraktor berinisial NA telah ditetapkan sebagai tersangka. NA ditetapkan tersangka pada 27 September 2022. 

BACA JUGA:Buka-bukaan, Akankah Kontraktor Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel?

BACA JUGA:Mantan Kakanwil Kemenag Babel Kaget: Astaghfirullah, Pembangunan Masjid Dikorupsi

Penambahan tersangka tersebut pada saat waku penahanan kepada dua tersangka perdana yakni Denny Sandra selaku PPK Kemenag Babel dan Lasyidi selaku konsultan.

"Untuk kontraktornya sudah ada penetapan tersangkanya," kata Daru Tri Sadono seraya menanggapi pemberitaan harian ini (kemarin.red) terkait desakan dari pihak aktivis dan penasehat hukum Lasyidi agar ada penambahan tersangka dari pihak kontraktor.

Namun, mantan Wakajati Riau itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka baru itu. Alasannya, masih saat ini dalam pengembangan penyidikan. 

"Penyidikan sedang berlangsung. Terkait penetapan itu sudah memiliki alat bukti yang kuat," tukas Daru.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Ditahan, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Kejati Babel Tangani 18 Kasus Tipikor, Diantaranya DPRD Provinsi dan Proyek Masjid Transit Haji

Sementara itu dari internal penyidikan di Pidsus harian ini memperoleh bocoran kalau adanya penetapan tersangka bukan sengaja ditutupi ke media dan publik. Hanya saja perlu waktu pas untuk melakukan publikasinya.  

"Dari pemberitaan yang ada sebetulnya sudah terjawab semua. Namun untuk eksposnya itu kita butuh waktu pas. Karena ini terkait dengan strategi penyidikan yang berlangsung," sebut sumber itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: