Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Peran Masing-masing

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Peran Masing-masing

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10) malam--disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kapolri akhirnya umumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) yang menewaskan ratusan suporter Arema FC dan dua anggota polisi.

Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) malam. Total sebanyak 6 orang jadi sebagai tersangka peristiwa kelam yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu.

”Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Jawapos.com.

Dalam tragedi itu Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.

BACA JUGA:Polres Belitung Ikut Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Polres Beltim Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan, Pembelajaran yang Sangat Penting

”Kedua adalah Abdul Haris, ketua Panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR di mana yang  bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” beber Jenderal Sigit.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, Panpel wajib membuat panduan. Namun Panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Kapolri.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. ”Di mana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” jenderal Sigit.

Kemudian security officer Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. 

BACA JUGA:Buntut dari Tragedi Kanjuruhan 23 Polisi Diperiksa, 10 orang Sudah Dicopot

BACA JUGA:Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan, Sepak Bola Paling Berdarah Dunia, Ratusan Suporter Meninggal

”Keempat adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebagai Kabag Ops Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri.

Namun tersangka Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Setyo Pranoto juga tidak memberikan pencegahan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com