Putri Terdakwa Narkoba di Belitung, Ngaku Hanya Kurir, Sekali Antar Sabu Rp 50 ribu
Putri saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-
Usai mendengarkan keterangan Putri dan menghadirkan barang bukti, sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Belitung.
Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.
BACA JUGA:Kasus Sabu Rp 600 Juta, Putri Tersangka Tunggal, Ungkap Bandar Polres Belitung Terkendala Hal Ini
Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: