IDAI Kembali Ingatkan Nakes, Hentikan Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat
Obat sirup saat ini menjadi momok menakutkan para ibu rumah tangga. Ternyata bawang merah dan minyak kayu putih bisa mengobati sejumlah penyakit, termasuk demam hingga sariawan--ilustrasi-Berbagai sumber
Kemenkes telah mengungkap penelitiannya terkait zat yang ada di obat sirup. Menurut Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, adapun zat kimia ini terungkap usai pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) atau gagal ginjal diteliti.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Budi Gunadi Sadikin.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.
BACA JUGA:MW Tewas Ditabrak Kapal, Saat Mancing Bersama Istri di Kali Mambang
BACA JUGA:Dispora Bakal Adakan Gowes Pesona Belitung 2022, Pendaftar Sudah Capai 600 Orang
Karena itu, Kemenkes kini mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.
"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandas Budi Gunadi Sadikin.
Terkait dengan peredar obat di Indonesia, pihak BPOM mengungkapkan dalam keterangannya bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat dan aturan yang berlaku.
BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Meskipun zat EG dan DEG tersebut dapat ditemukan sebagai dampak dari penggunaan gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Air Merbau, Kijang dan Carry Ludes Terbakar
BACA JUGA:Reygil dan Juwanda Dulang Medali Emas di Kejurnas Karate Yogyakarta Open 2022
Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id