Produksi Obat Sirup Berbahaya, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Sedang Diperiksa Polri

Produksi Obat Sirup Berbahaya, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Sedang Diperiksa Polri

Ilustrasi: Dua perusahaan farmasi terancam pidana produksi obat sirup bikin gagal ginjal akut anak dan dalam pemeriksaan Bareskrim Polri--Sutterstock

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Diduga produksi obat sirup berbahaya yang bikin gagal ginjal akut anak, dua perusahaan farmasi terancam pidana. Saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, dua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan kandungan zat berbahaya dalam memproduksi obat sirup bikin gagal ginjal akut anak.

Adapun dua perusahaan farmasi produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya diperiksa Bareskrim Polri atas laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian diungkapkan oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas penanganan kasus ini.

Menurut Brigjen Pol Pipit, pihaknya saat ini sedang mendalami dan menggumpulkan semua sampel dari dua perusahaan farmasi produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya.

BACA JUGA:Dua Anak di Kabupaten Beltim Meninggal Karena Gangguan Ginjal, Kepala DKPPKB Beltim Belum Merespon

BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal Akut

“Saat ini masih belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal, apakah obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," jelas Brigjen Pol Pipit dilansir dari disway.id, Sabtu 29 Oktober 2022.

Namun, Brigjen Pol Pipit tidak mengungkapkan secara detil nama perusahaan farmasi apa diperiksa Bareskrim Polri terkait obat sirup kandungan zat berbahaya tersebut.

Brigjen Pol Pipit hanya menyebutkan pemeriksaan dua perusahaan farmasi dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus obat yang mengandung zat berbahaya.

"Kami juga akan melakukan pendalaman serta membantu BPOM. Untuk masalah terkait dengan perusahaan tersebut nanti akan dijelaskan oleh BPOM dengan lebih detil,” ujarnya.

Perusahaan lain yang akan diperiksa saat ini masih dalam mendalaman dan dikomunikasikan dengan pihak terkait.

BACA JUGA:IDAI Kembali Ingatkan Nakes, Hentikan Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: