Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut
ILUSTRASI: Bareskrim Polri resmi menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak--Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kedua perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak adalah PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Setelah dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan tindakan penyegelan.
Kini dua perusahaan farmasi yaitu PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto seperti dilansir dari fin.co.id, Jumat, 18 November 2022.
BACA JUGA:Daftar 73 Obat Sirup Dilarang Edar, Ada OBH dan Paracetamol
Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Produksi Obat Tanpa Lakukan Pengujian
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak karena produksi obat tanpa lakukan pengujian
Kedua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri bukan perorangan melainkan tersangka korporasi. Dua tersangka korporasi perusahaan farmasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dijelaskan Irjen Dedi Prasetyo, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai pihaknya melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," katanya, Kamis, 17 November 2022.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
BACA JUGA:Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: