Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

Dua Tersangka Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Ditahan Jaksa, Konsultan dan Mantan PPK Dindikbud Belitung

JI, mantan PPK pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan saat hendak dikirim ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Selasa (1/11)-Ist-

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri

Dalam kasus ini, IS dan JI disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk tersangka IS telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55 juta yang dititipkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Belitung," paparnya. Ketika disinggung mengenai awal mula terungkapnya kasus tersebut, Anggoro masih enggan berkomentar. 

BACA JUGA:21 Anggota Panwascam se-Kabupaten Beltim Resmi Dilantik

BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, usai sudah pelarian IS (53), buronan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study) Detailed Enginering Design (DED) dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung berhasil menangkap tersangka di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (24/10).

JI Pensiun Sebelum Jadi Tersangka

TANJUNGPANDAN -  Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA.Azhami mengatakan, PPK kasus dugaan tipikor Pengadaan Jasa Konsultasi pembuatan Studi Kelayakan dan DED) SMP Negeri 8 Tanjungpandan, JI sudah tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)/

Sebab, sebelumnya JI merupakan ASN di lingkungan Pemkab Belitung, namun ternyata telah mengajukan pensiun sebelum menjadi menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Belitung.

"Sudah pensiun per 1 Agustus 2023, atas permintaan sendiri," kata KA. Azhami saat dihubungi Belitong Ekspres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: