Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

Kasatreskrim Polres Belitung saat menunjukkan hasil curian yang dilakukan Pasutri NA dan LH, di Mapolres Belitung, Senin (7/11)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan pasangan suami (Pasutri) pria berinisial NA (29) dan istrinya LH (28) sebagai tersangka kasus pencurian.

Pasutri asal Dusun Kelelak Usang, Desa Perawas, Tanjungpandan itu, diduga pelaku kasus pencurian di sejumlah tempat di wilayah Pulau Belitung

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, Pasutri ini sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Senin (7/11).

Menurut Kasatreskrim Iptu Edi Purwanto, berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka berdua melakukan aksi tindak pidana pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Belitung. 

BACA JUGA:Pasutri Spesialis Pencurian Ini Juga Beraksi di Kawasan Desa Dukong

"Namun tidak menutup kemungkinan tujuh TKP bisa lebih. Sebab berdasarkan informasi, keduanya juga pernah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim)," ujar Iptu Edi Purwanto.

Dia menjelaskan, saat ini hampir kurang lebih ratusan barang bukti hasil pencurian yang Pasutri itu lakukan telah diamankan di Polres Belitung.

Seperti kasur, alat cangkul, perabotan rumah hingga senapan angin. "Seluruh barang bukti hasil curian pasutri ini telah diamankan di Mapolres Belitung," jelasnya.

Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat Belitung yang kehilangan barangnya untuk segera ke Polres Belitung. Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang telah mengambil barang mereka.

BACA JUGA:Pasutri Asal Perawas Mencuri Mie Goreng, Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

"Jika ada warga yang mengalami kehilangan barang segera di cek ke Polres Belitung. Untuk pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," pinta Iptu Edi Purwanto.

"Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, asal Tanjungpandan, diamankan polisi karena ketahuan mencuri.

Bahkan, Pasutri berinisial NA (29) dan LH (28) yang merupakan Desa Perawas itu nyaris babak belur dihakimi massa karena tertangkap tangan usai mencuri di kebun warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: