Lagi, Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Jadi Tersangka, Langgar Aturan Pembuatan Obat

Lagi, Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Jadi Tersangka, Langgar Aturan Pembuatan Obat

Ilustrasi obat sirop --(@bpom)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Lagi, dua perusahaan farmasi berpotensi menjadi tersangka pasca pelaporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melanggar aturan pembuatan obat.

BPOM melaporkan dua perusahaan farmasi yang berpotensi jadi tersangka karena telah melanggar aturan pembuatan obat yang berujung pada merebakanya kasus gagal ginjal akut.

Dilansir dari fin.co.id, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ungkap Penny K Lukito saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Penny K Lukito menerangkan, saat ini ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri. "Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

BACA JUGA:Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Edar, Izin Sudah Dicabut BPOM

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, demikian Penny K Lukito. 

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: