Nasib Sang Kurir Sabu Belitung, Putri Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Putri saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung--
BACA JUGA:Bupati Beltim: Hari Pahlawan Bukan Hanya Sebatas Sekedar Euforia
BACA JUGA:Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Warga OKI, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar
Di beritakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta. Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: