Faktor Ekonomi, Pasutri Nekat Mencuri di 7 Lokasi Pulau Belitung
Pasutri tersangka kasus pencurian NA dan LH dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (14/11)--
BACA JUGA:Pasutri Asal Perawas Mencuri Mie Goreng, Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
"Dari penyidikan yang dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, pasutri ini melakukan disejumlah lokasi yang ada di Belitung. Namun, yang melaporkan hanya dua orang," paparnya.
"Mereka para korban sebagaian telah datang ke Polres Belitung untuk mengambil barang yang dicuri oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pasangan sejoli ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 , 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Keduanya sempat menjual barang hasil curiannya. Mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi," pungkasnya.
BACA JUGA:Soal Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tunggu Gelar Perkara
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, asal Tanjungpandan, diamankan polisi karena ketahuan mencuri.
Bahkan, Pasutri berinisial NA (29) dan LH (28) yang merupakan Desa Perawas itu nyaris babak belur dihakimi massa karena tertangkap tangan usai mencuri di kebun warga.
Pada saat itu Pasutri ini diamankan oleh oleh warga di kawasan Dusun Mempiuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Rabu (2/11) malam. Kedua usai melakukan pencurian di kebun warga di kawasan Air Malik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: