Sonny Timbun BBM Solar Subsidi, Beli di SPBU Tanjungpandan, Dijual ke Industri
Sonny, terdakwa penyalahgunaan BBM Solar Subsidi saat duduk di kursi pesakitan ruang Sidang PN Tanjungpandan--
Dalam hal pengangkutan, menimbun, dan menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi, terdakwa Sonny tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
BACA JUGA:GP Ansor Belitung Soroti Kasus 6 Polisi Terlibat Narkoba, Proses Hukum Dipertanyakan
Setelah mendengar pembacaan dakwaan itu, Sonny tidak menampiknya. sidang kembali dilakukan pekan depan dengan agenda pemeriksan saksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), membekuk pria berinisial S di kediaman kawasan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (29/8) malam.
Sebab pria ini diduga sebagai penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selain S, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 18 jerigen BBM jenis solar dan satu unit mobil pick up.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: