Dishub Beltim Kembali Layani Uji KIR Kendaraan, Setelah 2 Tahun Vakum
Uji coba layanan KIR di Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang baru milik Pemkab Beltim--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Beltim kembali memulai layanan KIR di Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang baru.
Pelayanan Uji KIR Kendaraan yang dilakukan Dishub Kabupaten Beltim, setelah lebih dari dua tahun tanpa pelayanan KIR tersebut.
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim itu diresmikan oleh Bupati Burhanudin, Kamis (17/11) kemarin.
Bupati Burhanudin menegaskan peningkatan pelayanan publik yang prima selalu menjadi komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat.
Salah satunya, menghadirkan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang lebih lengkap dan terstandar di Kabupaten Beltim.
BACA JUGA:Desa Air Saga Kini Miliki 2 Objek Wisata, Dekat Pusat Kota Tanjungpandan
"Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor ini merupakan cita-cita bersama sejak 12 tahun lalu dan Alhamdulillah dapat terealisasi pada tahun 2021 dengan sumber APBD Kabupaten Belitung Timur," ujar Bupati Burhanudin.
Bupati Burhanudin menyampaikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Pemkab Beltim telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Hubdar tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Pemkab Beltim telah terakreditasi dengan klasifikasi B.
"Dengan kehadiran Balai Pengujian yang telah memenuhi standar sarana dan prasarana, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala," jelasnya.
BACA JUGA:Desa Air Saga Miliki Bank Sampah Digital, Kelola Sampah Jadi Uang
Bupati Burhanudin juga menyatakan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan penyumbang PAD. Sehingga hadirnya Balai Pengujian sudah seharusnya mendapat perhatian agar terus meningkatkan kualitas layanan, SDM dan sarana prasarana.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Beltim Amirudin mengungkapkan, keberadaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi persyaratan akreditasi Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi Balai Pengujian diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang amanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: