Dishub Beltim Kembali Layani Uji KIR Kendaraan, Setelah 2 Tahun Vakum
Uji coba layanan KIR di Gedung Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang baru milik Pemkab Beltim--
"Hal ini sesuai dengan Visi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur yaitu menjadi unit pengujian yang amanah," ujar Amirudin.
BACA JUGA: Belitung Tuan Rumah ISPO 2022, Pertemuan Internasional Pengolahan Kelapa Sawit
Keberadaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor diharapkan sejalan dengan misi dari Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.
Yaitu memberikan informasi dan/atau saran secara teknis kepada pemilik kendaraan bermotor tentang kondisi kendaraan bermotor terkait dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
"Sekaligus mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang diakibatkan emisi gas buang kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dapat terwujud," harap Amirudin.
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor saat ini memiliki fasilitas gedung administrasi yang dilengkapi dengan gudang, mushola, kamar kecil/wc, ruang tunggu, ruang pelayanan administrasi/loket, ruang rapat dan ruang kepala unit.
BACA JUGA:Daftar 73 Obat Sirup Dilarang Edar, Ada OBH dan Paracetamol
Kemudian fasilitas gedung pengujian kendaraan bermotor dilengkapi dengan lorong uji, alat uji emisi gas buang, alat uji lampu kendaraan bermotor, alat uji kincup roda depan, alat uji berat kendaraan, alat uji rem dan alat uji akurasi penunjuk kecepatan.
Balai pengujian kendaraan bermotor juga memiliki sumber tenaga listrik dari PLN dengan daya 41,5 kVa dan jaringan internet. Semuanya digunakan untuk menunjang tugas-tugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Adapun bukti lulus uji saat ini, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan sudah menggunakan BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dengan teknologi RFID (Radio Frequency Identification).
Sehingga bukti lulus uji yang lama berupa buku KIR/buku uji dan stiker tanda samping sudah tergantikan dengan bukti lulus uji berupa SmartCard dan stiker RFID. Dimana bukti lulus uji elektronik ini dapat dipakai 6 kali uji atau 3 tahun.
BACA JUGA:KPID Babel Kagumi SMAN 1 Manggar Penggiat Literasi, Ajak Kembangkan Literasi Media
"Untuk jumlah pegawai pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan ada 10 orang terdiri dari 4 PNS dan 6 PTT. SDM penguji kendaraan ada 3 orang, terdiri dari 1 orang penguji tingkat 2, 1 orang penguji tingkat 3, dan 1 orang penguji tingkat 4. Kemudian 3 tenaga administrasi, 1 jaga malam, 1 pramu kebersihan," tutup Amirudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: