Era Susanto Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Perkuat Peran Provinsi

 Era Susanto Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Perkuat  Peran Provinsi

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto menyoroti soal  pembagian kewenangan berbasis kewilayahan di skala kabupaten dan desa.

Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah menganggap itu sebagai salah satu instrumen penting guna memperkuat kewenangan tersebut. Yaitu dengan adanya peran provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat.

"Provinsi selaku perwakilan pusat semestinya memperjelas tupoksi pembinaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten terutama kewenangan pada pengendalian dan evaluasi setiap kebijakan strategis yang juga dimiliki oleh kabupaten," kata Era Susanto kepada wartawan pada Jumat 21 Oktober 2022.

Hal tersebut, menurut politisi Partai Golkar mengingat bahwa wilayah kabupaten yang terdiri di dalamnya terdapat juga kewilayahan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan.

Dalam hal ini untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa merupakan bagian dari kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten melalui tugas pembantuan.

Dengan begitu,  Era Susanto menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP provinsi merupakan momen penting. Momen itu penting bagi provinsi mengakomodasi kepentingan OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan. 

"Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Provinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya," ungkapnya 

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan   

"KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan," jelasnya.

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa provinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

"Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: