Surat Ditandatangani Sambo, Setoran Tambang Seret Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: 90 Persen Benar

Surat Ditandatangani Sambo, Setoran Tambang Seret Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: 90 Persen Benar

Susno Duadji menanggapi surat Divpropam terkait hasil penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Hasil penyelidikan atas praktek setoran tambang batu bara ilegal menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret dalam surat yang ditandatangani Ferdy Sambo pada saat itu sebagai Kadivpropam Polri.

Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo merupakan hasil penyelidikan atas praktek setoran tambang batu bara ilegal yang menyeret Komjen Agus Andrianto tersebut.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji ikut menanggapi surat Divpropam terkait hasil penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal yang beredar luas beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Argentina Dipermalukan Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Lionel Messi: Pukulan yang Sangat Berat

Setoran tambang batu bara tersebut diserahkan oleh Ismail Bolong. Sebelum surat Divpropam tersebut beredar, mantan Polisi yang berpangkat Aipda tersebut juga membuat video pengakuan.

Menurut Susno Duadji 90 persen benar surat ditandatangani Sambo seret Komjen Agus Andrianto. Benar tapi diterima atau tidak masih dipertanyakan.

“Menurut saya laporan itu benar, di mana surat tersebut dibuat pada bulan April namun pertanyaannya apakah sampai atau tidak ke tangan Kapolri,” kata Susno Duadji dilansir dari disway.id, Selasa (22/11).

Bahkan di sela persidangan Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa benar surat Divpropam tersebut apa adanya. Sambo juga mengatakan untuk dapat melakukan pengecekan karena suratnya telah diserahkan.

BACA JUGA:69 Nelayan Belitung Terima Paket Konversi BBM ke BBG

Dijelaskan Susno Duadji , bahwa meskipun surat tersebut sampai ke Kapolri tinggal periksa ulang, tentunya ada disposisi. Dan siapa yang menerima disposisi tersebut dan apakah yang menerima disposisi tersebut menindak lanjuti atau tidak.

Akan tetapi bisa juga laporan tersebut di gunakan sebagai senjata yang disembunyikan, namun apapun itu patut di tindak lanjuti karena masuk ranah pidana korupsi dan suap.

Sedangkan terkait dengan tambang ilegal Susno juga mempertanyakan ketegasan pihak terkait hingga pada pemerintahan dalam hal ini kementerian.

“Yang menariknya adalah tambang ini dimodali oleh pemain besar, di mana tambang tidak berizin yang diatas namakan rakyat tapi ada yang uang koordinir, apakah di pelihara oleh Kementerian Pertambangan atau Kementerian ESDM,” beber Susno Duadji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id