Bawaslu Beltim Sosialisasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu Beltim sosialisasi peraturan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengadakan sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut guna memastikan jajaran pengawas Pemilu memahami peraturan dan melibatkan sejumlah stakeholder Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Beltim.
Di antaranya dihadiri Anggota KPU Beltim, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sejumlah Ketua DPC Partai di tingkat Kabupaten Beltim.
Hadir pula tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan se-Kabupaten Beltim dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi urusan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
BACA JUGA:Tak Ada Bukti Kuat, Komjen Agus Andrianto Bantah Tuduhan Terima Setoran Tambang Ilegal
Kali ini sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polres Beltim Ipda Jon Rudol Manungkalit selaku KBO Reskrim yang menyampaikan materi berkenaan Peran Polri pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam sosialisasi di Hotel Guest Manggar, (24/11) Ipda Jon Rudol Manungkalit mengatakan, netralitas Polri meliputi kewajiban dan larangan sebagaimana disampaikan dalam ketentuan peraturan.
"Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak memilih dan dipilih, dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Gakkumdu merupakan aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam hal ini khususnya di tingkat Kabupaten Beltim.
BACA JUGA:Sulit Dikembangkan, Pj Gubernur Babel Wacanakan Penutupan Pelabuhan Pangkalbalam
Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari Kepolisian diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu. Itu adalah peran Polisi selaku Penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.
"Penyelidikan di sini dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang," tutupnya.
Berkenaan dengan Gakkumdu, juga terdapat peran strategis Bawaslu yakni dalam hal diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: