Kejari Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Mark Up BBM Pemkab Beltim, Ini Alasannya
Kajari Beltim Abdur Kadir--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) akhirnya Hentikan penyidikan kasus dugaan mark up pembayaran harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim.
Penghentian penyidikan perkara dugaan mark up pembayaran harga BBM Pemkab Beltim tahun anggaran 2012-2019 kepada PT Multi Patra Persada berdasarkan surat perintah nomor PRINT-611/L.9.14/Fd.2/11/2022 tertanggal 2 November 2022.
Kabar terbitnya surat perintah Penghentian Penyidikan ditandatangani Kajari Beltim Abdur Kadir SH MH tersebut diketahui dari siaran pers Kejari Beltim yang dirilis pada hari Jum'at (9/12) pekan lalu. Siaran pers Kejari Beltim diterima Belitong Ekspres, Senin (12/12).
Dalam siaran pers tersebut, alasan penghentian penyidikan kasus dugaan mark harga BBM karena tidak terdapat cukup bukti untuk terpenuhinya unsur merugikan keuangan negara. Namun sebelum penghentian dilakukan, tim jaksa penyidik telah melakukan ekspose surat BPK RI nomor 130/S/XXI.2/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal perkembangan atas permintaan pemeriksaan audit investigasi.
BACA JUGA:Polda Babel Akui Banyak Polisi Terjerat Narkoba, Selama 2022 7 Personil Sudah Dipecat
BACA JUGA:Astagfirullah, Al-Quran di Masjid Al-Mahfudz Dinodai Bercak Darah Pembalut
"Sebagaimana surat dari BPK RI nomor 130/S/XXI.2/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 disimpulkan belum terdapat kejelasan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada pembayaran BBM oleh Pemkab Belitung Timur kepada PT Multi Patra Persada yang melebihi HET yang ditetapkan Pertamina tahun anggaran 2012 sampai dengan 2019," demikian bunyi kutipan siaran pers Kejari Beltim.
Selanjutnya, atas selisih nilai harga satuan dalam dokumen pertanggungjawaban Pemkab Belitung Timur dengan HET BBM sebesar Rp. 1.146.863.356.40, bukan merupakan kerugian negara.
"Tetapi biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk mendapatkan fasilitas pemenuhan kebutuhan BBM dan pembayaran tidak secara tunai," sambung Kajari Beltim Abdur Kadir dikutip dari siaran pers tersebut.
Disebutkan pula, penghentian penyidikan dugaan mark up pembayaran harga BBM Pemkab Beltim merupakan upaya Kejaksaan guna menjamin adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. Penghentian penyidikan pun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:2 Staf Pengelola Keuangan Kemendikbudristek Diduga Korupsi Rp 2 Miliar, Modus Kegiatan Fiktif
BACA JUGA:Penambang Timah di Kebun Sawit Aik Rusak Desa Terong Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
"Tidak menutup kemungkinan dapat dibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru dalam perkara tersebut," tandas Abdur Kadir dalam siaran pers Kejari Beltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: