Pemerintah Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Alasan Presiden Jokowi
ILUSTRASI ROKOK: Presiden Jokowi menegaskan, laragan penjualan rokok batangan dilakukan semata untuk kesehatan masyarakat. --(dok JawaPos.com)
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah keluarkan larangan penjualan rokok batangan alias ketengan yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, alasan larangan penjualan rokok batangan tersebut. Pelarangan penjualan rokok batangan semata untuk kesehatan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi meresmikan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh,” kata Presien Jokowi seperti lansir Jawapos.com.
BACA JUGA:Letjen (Purn) Ali Hamdan Bogra Dilantik Hary Tanoesoedibjo, Pimpin Partai Perindo Papua Barat Daya
Sejumlah negara menurut Jokowi, sudah tegas melarang untuk menjual rokok batangan. “Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ujar Jokowi.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keputusan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Di dalam program penyusunan peraturan itu, sudah diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan alias keteragan.
BACA JUGA:Tepati Janji, Wali Kota Pangkalpinang Berikan Bonus Juara MTQH Tingkat Provinsi Babel
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.
Adapun dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Isi rancangan peraturan pemerintah tersebut, terdapat tujuh pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: