Kejari Beltim Rilis Penyelesaian Kasus Pencurian Secara Restorative Justice dan Banding Pencabulan

Kejari Beltim Rilis Penyelesaian Kasus Pencurian Secara Restorative Justice dan Banding Pencabulan

Ilustrasi restorative justice --(hukum online)

Selain itu, di tahun 2022 Kejari Beltim mengupayakan Kasasi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Rebo Hamim.

Dalam kasus ini Kejari Beltim menuntut terdakwa dengan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebab jaksa penuntut umum mampu membuktikan terdakwa bersalah.

Yakni melakukan pencabulan terhadap 14 anak dibawah umur di Belitung Timur. Sebagaimana perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Kini Punya Program BOSS, Special Suprise Bagi Wisatawan

BACA JUGA:Sederet Prestasi 4 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belitung, Sanem-Isyak Semakin di Hati

Tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentangperubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 65 KUHP.

Namun, pada saat putusan terdakwa hanya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Setelah mendengar putusan itu, kita mengajukan banding. Dan hasilnya tetap menguatkan putusan PN. Lalu kita mengajukan Kasasi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: