Kejari Beltim Rilis Penyelesaian Kasus Pencurian Secara Restorative Justice dan Banding Pencabulan

Kejari Beltim Rilis Penyelesaian Kasus Pencurian Secara Restorative Justice dan Banding Pencabulan

Ilustrasi restorative justice --(hukum online)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) merilis kasus tindak pidana pencurian yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) dan banding terhadap kasus pencabulan.

Kasus yang diselesaikan secara restorative justice yaitu tindak pidana pencurian kendaraannya bermotor (curanmor) dengan tersangka Putra dan pencurian mesin robin dengan tersangka Ahmad Deni Setiawan.

"Kedua kasus pencurian itu terjadi selama tahun 2022," kata Kepala Kejari (Kajari) Beltim Dr Abdur Kadir SH MH dalam rilis yang diterima Belitong Ekspres, Minggu (1/1) kemarin.

Kajari menjelaskan, untuk kasus pencurian dengan tersangka Putra terjadi pada Selasa (25/10/2022). Saat itu Putra mencuri motor CRF milik Dwi Prayogi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tindak Kejahatan di Belitung Naik, 2022 Kasus Pidana Ini Peringkat Pertama

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Belitung 2022 Naik, 4 Kasus Tindakan Pindana Ini Mendominasi

Putra dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Lalu proses berlanjut hingga Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim.

Dikarenakan dalam kasus ini tersangka mengambil motor tersebut dalam kondisi mabuk dan adanya kesepakatan untuk berdamai, akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara RJ.

Kemudian kasus pencurian satu unit mesin robin merk Yasuka Titanium warna silver ukuran 25 PK milik Silvia Fransiska. Saat itu, tersangka Deni mengambilnya.

Barang tersebut dijual ke saksi Wagiman yang merupakan pedagang besi tua. Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Beltim pada 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:30 Personil Polres Beltim Naik Pangkat, 5 Perwira dan 25 Bintara

BACA JUGA:Pemkab Belitung Kini Punya Program BOSS, Special Suprise Bagi Wisatawan

Lalu kasus itu dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres ke Kejari dan Penuntut Umum dengan dasar Pasal 7 Perja Nomor 15 Tahun 2020 menawarkan upaya perdamaian.

"Akhirnya perdamaian itu disambut baik oleh pelaku dan korban. Hingga akhirnya kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice," jelas Kajari Beltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: