DPKD: 70 Persen OPD Belitung Patuh Kearsipan

DPKD: 70 Persen OPD Belitung Patuh Kearsipan

Ilustrasi Kearsipan--Radar Lampung

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tingkat kepatuhan kearsipan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung 2022 mencapai 70 persen.

Tingkat kepatuhan kearsipan OPD 2022 tersebut disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Belitung Paryanta.

"Angka itu belum semua OPD tertib arsip, baru 70 persen dan masih ada 30 persen, Jadi harus kita jemput bola atau berikan penjelasan tentang penting menyimpan arsip-arsip di kita," kata Paryanta kepada Belitong Ekspres, Rabu (4/1).

Menurutnya, namun untuk kearsipan, mereka juga mengalami peningkatan dari penilaian eksternal baik Provinsi Babel dan Pemerintah Pusat mendapatkan kemajuan dari C menjadi B di tahun 2022.

BACA JUGA:Anggota PPK Se-Kabupaten Beltim Dilantik, 1 Orang Ditunda Karena Sakit

BACA JUGA:Kabar Baik, Jalan Aik Mungkui - Buluh Tumbang Rusak Parah Segera Diperbaiki DPUPR Belitung

Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Belitung juga sudah melaunching aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintergrasi (Srikandi) pada akhir 2022 kemarin.

"Jadi sistem pengarsipan dinamis sudah menggunakan sistem digital, artinya yang membuat arsip dengan sistem digital. Jadi surat yang dibuat acara secara otomatis menjadi bagian arsip ke kita," bebernya.

Dia menerangkan, kalau sebelumnya arsip manual itu yang ada di OPD-OPD atau kantor itu harus diminta dan dikumpulkan lebih dulu. Akan tetapi meskipun sudah ada Srikandi langkah itu tetap dilakukan karena masih ada arsip-arsip yang perlu dipelihara.

"Tempat kita sangat representatif untuk menyimpan dokumen biasa dan rahasia, karena ada kunci atau pengamannya yang tahu hanya pemilik saja," sebut Paryanta.

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-77 Kemenag di Belitung: Jaga Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat!

BACA JUGA:BNNK Belitung akan Terus Hadirkan Desa Bersinar di Tahun 2023

Kemudian, kearsipan di dinas mereka juga bisa digunakan oleh masyarakat, tidak hanya OPD, instansi vertikal atau lembaga lainnya.

"Jadi terkait dokumen yang penting itu bisa disimpan, apakah itu hanya copyannya misalnya untuk back up," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: