Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerbitan SKT di atas lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/1/2023)--

BACA JUGA: Kakek 71 Tahun Tewas Terbakar, Satreskrim Polres Belitung Masih Lakukan Penyelidikan

"Dari ketiga advice itu setelah saya baca, pada intinya surat keterangan atas tanah tersebut (lapangan sepak bola kelurahan Paal Satu) dapat dikeluarkan," ungkap Yusuf.

Makanya pada tanggal 20 Desember tahun 2022 lalu pihak kelurahan kembali mengadakan pertemuan yang kedua. Dan yang hadir sepakat hal tersebut dapat diteruskan. 

"Cuma dalam pertemuan itu ada satu orang yang keberatan namun itu sudah kami tuangkan dalam notulen berita acara kesepakatan tersebut," tukas Yusuf.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran lokasi. Namun sebelum SKT itu terbit ada laporan dari masyarakat yang belum puas atas hasil pertemuan yang kedua dan melapor ke Bupati Belitung.

BACA JUGA:Pria Asal Kabupaten Beltim Tewas Tenggelam di Sungai Jagal, Ini Penyebab dan Identitas Korban

BACA JUGA:Dukungan Melebihi Syarat Minimal, Toto Optimis Tellie Gozelie Jadi Calon DPD RI

"Kemudian saya bersama camat dipanggil Bupati. Kami menjelaskan kronologisnya seperti apa dan pada intinya beliau baru paham terkait permasalahan yang terjadi," terangnya.

Oleh sebab itu, tanggal 4 Januari 2023 surat ketengan atas tanah (SKT) tersebut dikeluarkan di Kelurahan Paal Satu. Dan, tanggal 6 Januari 2023 dicatatan di kecamatan. 

"Namun perlu diketahui tanah tersebut bukan tanah sengketa dan permasalahan ini sudah pernah terjadi pada tahun 2012 lalu" ujar Yusuf kembali menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: