Motif Wanita Pencuri Emas Siswi TK dan SD di Wilayah Tanjungpandan
Polres Belitung saat menghadirkan AT beserta sejumlah barang bukti perhiasan emas saat konferensi pers, Rabu (25/1/2023)--
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat AT dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas AKP Anton.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus wanita pelaku pencurian perhiasan emas milik siswi pelajar sekolah TK dan SD di Tanjungpandan.
BACA JUGA:KPU Belitung Lantik 147 Anggota PPS, Berlanjut Kegiatan Bimtek
Wanita berjilbab hitam berinisial AT (31) yang beraksi mencuri perhiasan emas dan kalung siswi pelajar TK dan SD tersebut diringkus Satreskrim Polres Belitung, Selasa (24/1/2023).
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, wanita itu diringkus setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarah ke pelaku AT. Hingga akhirnya, anggota Satreskrim Polres Belitung mencari keberadaan wanita pelaku pencurian emas tersebut.
Menurut Iptu Edi Purwanto, aparat kepolisian mendapat informasi pelaku adalah seorang penjuak Batagor dan tinggal di Jalan Kamboja, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan.
BACA JUGA:Kakek Nung Sli Meninggal Karena Luka Bakar, Polres Belitung: Tidak Ada Indikasi Kekerasan
BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional
Kemudian, anggota anggota Satreskrim Polres Belitung mengawasi pelaku dan membuntutinya saat wanita itu keluar dari rumah pada Selasa (24/1/2023) pagi.
"Pada saat pelaku berada di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan kita langsung melakukan penangkapan. Lalu kita lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres.
Dari lokasi Jalan Sriwijaya, wanita asal Selat Nasik itu langsung digelandang ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Selain pelaku, Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Seperti sejumlah perhiasan emas jenis kalung dan gelang.
Pengakuan pelaku AT kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung, dia melakukan pencurian emas di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sekolah wilayah Tanjungpandan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: