Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Tanjungpandan, Kejari Belitung Berikan Penyuluhan Hukum

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Tanjungpandan, Kejari Belitung Berikan Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum program JMS di SMAN 1 Tanjungpandan diberikan oleh Seksi Intelijen Kejari Belitung, Rabu (25/1/2023)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Masuk SMAN 1 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung untuk melakukan penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum di SMAN 1 Tanjungpandan diberikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Rabu (25/1/2023).

Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi hukum tersebut dihadiri kurang lebih 50 siswa atau peserta didik baik para pelajar maupun dewan guru.

Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut, Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sanggam C Aritonang dan staf intelijen Kejari Belitung.

BACA JUGA:Pengelolaan Arsip Kabupaten Beltim Meningkat Signifikan

BACA JUGA:AT Nekat Karena Hutang Koperasi, Janda Muda Curi Perhiasan Emas 5 Pelajar di Tanjungpandan

Sosialisasi yang mengusung tema “Kenakalan Remaja” yang meliputi tidak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Seks Bebas atau Pornografi, Bullying/perundungan dan Tawuran/Perkelahian Pelajar.

"Program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS inj merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro seizin Kajari.

Anggoro menjelaskan, program tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," ujar Anggoro.

BACA JUGA:Pemkab Belitung MoU Dengan UNY, Kerja Sama Tunjang Pembangunan Melalui Sektor Pendidikan

BACA JUGA:Motif Wanita Pencuri Emas Siswi TK dan SD di Wilayah Tanjungpandan

Selain itu lanjut Anggoro, Program JMS merupakan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah. Baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Belitung.

"Pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di Wilayah Kabupaten Belitung," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: