Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Setelah menjalani persidangan yang panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis pmati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan--tangkapan layar youtube pn jaksel

Setelah membacakan vonis Sambo, sidang akan dilanjutkan dengan agenta pemacaan vonis Putri Candrawathi. Pihak JPU sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukuman 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Sedangkan Djoko Sarwoko yang merupakan mantan Hakim Agung dan mengungkapkan bisa jadi dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun.

Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua berawal dari peristiwa Magelang. Sedangkan peristiwa Magelang tersebut diungkapkan oleh Putri Candrawathi.

“Mereka sendiri yang menceritakan jika pembunuhan Brigadir Yosua akibat peristiwa Magelang,” terang Djoko.

Djoko menjelaskan jika peristiwa Magelang bisa kita lihat dari titik awalnya dari mana. Setelah diruntut, peristiwa Magelang sendiri berasal dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

“Dari cerita tersebut, sudah bisa diketahui jika perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua telah dimulai sejak di Magelang,” jelas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: