Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Setelah menjalani persidangan yang panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis pmati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan--tangkapan layar youtube pn jaksel

Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer (Bharada E) dengan maksud dengan tujuan yang sama untuk membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua.

Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E dan akhirnya melakukan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J.

Harapan Keluarga Brigadir J Terwujud

Harapan keluarga Brigadir terhadap hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan vonis mati akhir bisa terwujud.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk menyaksikan pembacaan vonis Sambo yang telah membunuh anaknya Brigadir J.

Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua sebelumnya menyampaikan jika salah satu ketakutan mereka jika hakim mempertimbangkan jasa dan pengabdian Sambo selama ini di Polri.

Menurut Yonathan, dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup menyampaikan jika selama persidangan tidak ada faktor yang meringankan Sambo.

BACA JUGA:Alumni SMP Negeri 1 Tanjungpandan Angkatan Tahun 1986 Gelar Acara Reuni

BACA JUGA:Komisi III DPRD Babel Sosialisasi UU Cipta Kerja dan PP No 24 Tahun 2021 di Dendang

Akan tetapi dalam pembacaan pledoi, pihak kuasa hukum Sambo terus menyampaikan jasa dan pengabdian dari Sambo selam bertugas di Polri.

“Salah satu ketakutan kami jika hakim mempertimbangkan jasa dan peran Sambo selam bertugas di Polri yang dapat meringankan hukumannya,” terang Yonathan.

Kata Yonathan, dalam pembunuhan Brigadir Yosua tidak ada hal-pun yang meringankan Sambo. Seharusnya Sambo dituntut hukuman maksimal atas pelaggaran pasa 340 dengan hukuman mati.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh orang tua Brigadir Yosua yaitu Samuel Samuel Hutabarat. Dia mengatakan, hukuman maksimal yang dianggap akan memberikan keadilan pada almarhum anaknya.

“Hukuman dari Jaksa tidak sesuai dengan harapan kami, karena Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada anak kami,” jelas Samuel.

“Kami sengaja hadir untuk menyaksikan putusan vonis Sambo dan pastinya kami harus menyiapkan mental untuk menghadapi putusan Majelis Hakim,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: