Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Penimbunan Tanah, Jalan Kotor dan Menimbulkan Polusi

Jalan kotor dan berdebu akibat aktivitas penimbunan tanah di RT 40, Dusun Aik Rayak Timur I Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Selasa (21/2/2023).--
Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas penimbunan.
BACA JUGA:Isyak Meirobie Jabat Ketua Rapi Belitung 2023-2027, Siapkan Program Aksi Berbeda
Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya diduga membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung. "Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: