Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Penimbunan Tanah, Jalan Kotor dan Menimbulkan Polusi

Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Penimbunan Tanah, Jalan Kotor dan Menimbulkan Polusi

Jalan kotor dan berdebu akibat aktivitas penimbunan tanah di RT 40, Dusun Aik Rayak Timur I Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Selasa (21/2/2023).--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Warga Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, keluhkan aktivitas penimbunan tanah di RT 40, Dusun Aik Rayak Timur I, Selasa (21/2/2023).

Pasalnya lokasi yang berbeda di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Desa Aik Rayak itu menyebabkan jalan kotor dan menimbulkan polusi debu, serta duga tidak mengantongi izin.

Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

BACA JUGA:Tasmin Tamsil Dukung Program Unggulan Pemkab Bateng di Bidang Perikanan

"Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka di duga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka," katanya kepada Belitong Ekspres.

Sebab kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi maupun mencuci.

"Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut dipertanyakan juga," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Belitung Sosialisasi Lalu Lintas ke Sekolah

"Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan," pintanya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut.

"Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: