Disperindag Bangka Belitung Dorong Perusahaan Industri Patuh Aturan

Disperindag Bangka Belitung Dorong Perusahaan Industri Patuh Aturan

Sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri di Cordela Hotel Pangkalpinang, Senin (27/2/2023).--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dorong perusahaan industri untuk patuh terhadap aturan.

Upaya dorong perusahaan industri untuk patuh terhadap aturan dilakukan dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan sektor industri di Cordela Hotel Pangkalpinang, Senin (27/2/2023). 

Bertajuk "Kebijakan Industri Untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi", sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Provinsi Babel, Tarmin.  Turut hadir Kabid Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Babel, Supianto

Sosialisasi ini juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel, OPD terkait, dan perusahaan industri yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Disperindag Babel Tarmin menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pengganti Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 tahun 2022 adalah upaya pemerintah dalam memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah, katanya, juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Ketua KONI Bangka Barat Kunker ke KONI beltim, Siap Jamu Saat Porprov

"Kebijakan dari peraturan perundang- undangan sektor industri diharapkan mampu mendorong dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dalam pelaksana pembangunan industri pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian industri," papar Tarmin.

Tarmin menjelaskan, pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi yang diarahkan pada prinsip pembangunan inudstri yang berkelanjutan. Saat ini, kata dia, pembangunan industri dihadapkan pada persaingan global yang berpengaruh terhadap perkembangan industri.

"Sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan-undangan tersebut perlu dilakukan sosialisasi. Pentingnya pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan terutama sektor industri mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan industri atau kawasan industri. Untuk itu, sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan pemenuhan kepatuhan perusahaan industri atau kawasan industri terhadap regulasi terkait sektor industri," terangnya. 

Dikatakan Tarmin, berdasarkan data pengawasan tahun 2022, dari 35 perusahaan industri yang telah diawasi, ada 10 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan tinggi atau sebesar 28,57%, 15 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan sedang atau sebesar 42,86% dan 10 perusahaan industri masuk dalam kategori kepatuhan rendah atau sebesar 28,57%. 

"Secara keseluruhan rata-rata nilai kepatuhan sebesar 67,71% termasuk dalam kategori kepatuhan sedang.  Hal ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama dalam mendorong perusahaan industri untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Kecewa dengan Dindik, 2023 Tidak Ada SMA/SMK Baru di Belitung

Lebih jauh Tarmin memaparkan, bahwa perusahaan industri dengan tingkat kepatuhan tinggi telah diapresiasi dengan pemberian piagam penghargaan secara simbolis ketiga perusahaan industri yang diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur kepulauan Bangka Belitung pada hari ulang tahun Bangka Belitung yang ke-22 tanggal 21 November 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: