Aktivitas Peti Marak di Belitung, Gapabel Sorot Tanggung Jawab KPHL Belantu Mendanau

Aktivitas Peti Marak di Belitung, Gapabel Sorot Tanggung Jawab KPHL Belantu Mendanau

Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Belitung--Dok/Gapabel

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Belitung. Pasalnya, hingga kini aktivitas Peti masih terus terjadi dan terkesan ada pembiaran.

Mereka menduga maraknya Peti akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang di Belitung. Terutama penambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab KPHL Belantu Mendanau.

Ketua Bidang Advokasi GAPABEL, Pifin Heriyanto mengatakan, permasalahan tambang yang jelas-jelas merusak kawasan hutan, terutama hutan lindung saat ini masih sulit ditertibkan.

Menurut Pifin salah penyebab Peti marak karena belum optimalnya komitmen dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau dalam melakukan penertiban.

BACA JUGA:SatuSehat Mobile, Selamat Tinggal Aplikasi PeduliLindungi

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Rambah Sumber Air Baku PDAM Belitung

"Masa harus dilaporkan dulu baru bertindak padahal sudah jelas-jelas keberadaan tambang tersebut sudah menjadi buah bibir di masyarakat," kata Pifin dalam keterangan tertulis yang diterima Belitong Ekspres, kemarin.

Dia melanjutkan, seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait, atau memang tidak diawasi hal itu. Padahal, maraknya aktivitas  pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Sekali kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta, kalau dibiarkan terus kondisi tersebut merugikan banyak pihak," tegas mantan Ketua Gapabel itu.

Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

BACA JUGA:Tegas! KUB Nelayan Beltim Tetap Tolak Tambang Timah di Bibir Pantai Lalang, Ini Peran CV Aldo

BACA JUGA:Jadi Lokasi 'Pesta' 11 Anak di Bawah Umur, Satpol PP Beltim Tutup Sementara Hotel Royal City

Sebab, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

"Belum lagi UU tentang kehutanan yang jelas-jelas dilarang melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan selain denda juga ancaman pidana," tegas Pifin Heriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: